
Pemerintah telah mendistribusikan minyak yang diketahui disimpan di Marunda, Jakarta Utara selama beberapa waktu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut OilKita yang ditimbun selama dua bulan oleh PT Bina Karya Prima (BKP) didistribusikan di Jawa Tengah.
Pendistribusian tersebut dilakukan di Jawa Tengah dan Semarang bersama Polda Jateng, Dinas Perindustrian (Disperindag) Jateng dan Satgas Pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Semarang.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan di daerah lain seperti yang dilakukan kemarin di Yogyakarta.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Februari 2023 (18 Februari 2023), Sekretaris Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Ferry Anjerogo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir.
Distribusi ini merupakan komitmen operator niaga untuk meningkatkan pasokan Minyakita di Jawa Tengah.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen beberapa produsen lain untuk meningkatkan pasokan domestic market obligation (DMO) dan pendistribusian persediaan yang selama ini telah berada di gudang Marunda Jakarta Utara.
“Distribusi ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan OilKita di masyarakat dengan Harga Eceran Maksimum (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ferry.
Berdasarkan data dan pemantauan tersebut, per 17 Februari 2023, total capaian pasokan minyak goreng DMO dalam bentuk kemasan dan curah untuk wilayah Jawa Tengah adalah sebesar 24.069 ton.
Pasokan ini lebih dari 100% dibandingkan kebutuhan harian Jawa Tengah sebesar 20.179 ton.
Dari total pasokan tersebut, minyak goreng curah sebanyak 16.927 ton (70,32%) dan minyak goreng kemasan Minakita sebanyak 7.142 ton (29,67%).
Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, menjaga ketersediaan, terutama untuk mengantisipasi permintaan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Veri juga mewajibkan badan usaha yang memproduksi dan memperdagangkan OilKita untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang mengatur program minyak goreng pribadinya.
Ia juga menyebutkan MinyaKita harus dijual di bawah HET yaitu Rp 14.000/liter.
Phiri menyimpulkan bahwa “minyak goreng pribadi merek minyaKita tidak boleh dijual lebih dari Rp14.000/liter”.
Sebelumnya, ditemukan 500 ton dan 555.000 liter minyak goreng subsidi Minakita, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penimbunan yang disengaja.
Pada Selasa (2 Juli 2023), minyak goreng ditemukan menumpuk di salah satu gudang perusahaan di lahan Kawasan Berikat (KBN) Marunda Nusantara di Silensing, Jakarta Utara.
Perusahaan tersebut adalah PT Bina Karya Prima (BKP).
Menurut informasi yang diperoleh, minyak tersebut telah berproduksi sejak Desember 2022, namun belum disalurkan pada saat dibutuhkan masyarakat.
Per Februari 2023, minyak goreng bersubsidi sebenarnya belum disalurkan. Padahal, Minyakita saat ini sedang mengalami kelangkaan di pasar tradisional.
Manajemen PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) angkat bicara soal dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis, 2 September 2023 (2 September 2023), pihak manajemen mengatakan, “Lahan yang dijadikan gudang tersebut kami sewakan kepada PT BKP, namun tidak ikut dalam pengoperasiannya.” ungkap
Manajemen menjelaskan, PT KBN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Danareksa Holding yang mengoperasikan kawasan industri di Jakarta Utara.
Menurut keterangan resmi, KBN mengoperasikan kawasan industri seperti Kabupaten Cakung, Marunda dan Tanjung Priok.
Luas totalnya sekitar 600 hektar.
“Selain menghubungkan dua jalur lalu lintas, akan ada jalan tol yang terintegrasi dengan pelabuhan regional dan internasional,” kata pemerintah.
Salah satu lokasi KBN, Maroonda, luasnya sekitar 400 hektar dan terikat dan tidak berizin.
Lahan tersebut akan dilengkapi dengan bangunan pabrik, gudang, gudang peti kemas, lokasi industri dan pelabuhan.
“Hingga saat ini, Satgas Bareskrim Pangan telah menghentikan kasus pelabelan penyimpanan minyak bersubsidi,” kata manajemen.
Menurut keterangan manajemen, polisi menyebut Minyakita tidak disimpan di lahan milik KBN.
Tidak ada minyak goreng yang disalurkan karena BKP tidak mendapatkan DMO (Domestic Market Agreement).
Ratusan ton minyak goreng disegel oleh Kantor Kementerian Perdagangan, Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PKTN).
Sebelumnya, Brigjen Wisnu Hermawan, Perwira Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengatakan 500 ton minyak goreng belum disalurkan setelah lebih dari sebulan berproduksi.
Segera setelah 500 ton minyakita ditemukan di gudang PT BKP, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri segera melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan yang disengaja.
“Saat kami mulai berproduksi, kami harus melakukannya dengan cepat dan segera,” kata Wisnow.
Whisnu terus mengakui PT BKP, produsen dominan minyak goreng bersubsidi, tidak pernah mendistribusikan 500 ton Minyakita karena tidak menerima DMO.
“Ini salah satu dari 70 persen produsen minyak goreng (500 ton Minyakita tidak disalurkan). Kami masih dalami,” kata Wisno.
penemuan di lapangan
Selain Marunda, polisi juga menemukan Minyakita yang diduga dimakamkan di Medan, Sumatera Utara.
PT Yurgo Anugira Nusantara dituding menyimpan OilKita di gudang perusahaan di Medan, Sumatera Utara.
Di gudang tersebut, dipastikan 75 ton Minyakita dan 7.000 dus sengaja tidak dibagikan.
Rido Pamungkas, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Komersial (KPPU) Kanwil I Medan, akan memanggil PT Yurgo Anogira Nusantara terkait hasil Oil Kita 75 ton.
Selain menyaring produsen, KPPU juga menyaring distributor sekunder.
Dan dia menegaskan dengan mengutip pada Selasa (14 Februari 2023).
MinyaKita diproduksi pada November 2022, namun belum didistribusikan.
Ridho Pamungkas menjelaskan akan menyelidiki mengapa MinyaKita di Sumut kekurangan MinyaKita karena MinyaKita tidak segera disalurkan.
“Hasilnya tidak hanya ditemukan di Sumatera bagian utara, tetapi juga di banyak tempat lain, jadi kami masih menyelidiki apakah ini bentuk penolakan kebijakan pemerintah atau tindakan menekan pasokan untuk meningkatkan keuntungan, tetapi penemuan ini silakan dilanjutkan. ” .
Menurut dia, perusahaan bisa dinyatakan bersalah jika ditemukan bukti kuat dalam proses penyidikan niat menimbun minyak kita.
Pejabat itu menjelaskan, “Kami akan menyelidiki bagian ini juga” dan “Jika sudah diselesaikan, jika kami menemukan satu bukti pun, kami akan melanjutkan ke tahap penyelidikan proses hukum hingga putusan dikeluarkan.”
Berbagai hukuman mengancam jika PT Yorgo Anugerah Nusantara kedapatan melakukan penimbunan.
Jenis sanksinya dapat berupa denda, sanksi administratif, atau rekomendasi penerbitan izin.
“Kalau keputusan KPPU bisa berupa denda atau kepengurusan lainnya. Kalau denda bisa 50% dari keuntungan atau 10% dari penjualan selama penimbunan ini dilakukan.”
“Nanti KPU akan mengambil keputusan atau menghadapi sanksi lain, seperti larangan pelanggaran atau rekomendasi penerbitan izin,” pungkasnya.
Intervensi Polda Sumut
Berdasarkan temuan tersebut, Polda Sumut akan terus mengusut kasus penimbunan minyak Kita yang diduga dilakukan oleh PT Yorgo Anugira Nusantara.
AKBP Malto Datuan, Wakil Kepala Perindustrian dan Perdagangan Polda Sumut, mengatakan polisi akan memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan penemuan 75 ton atau sekitar 7.000 dus OilKita.
Namun, AKBP Malto belum bisa memastikan kapan polisi bisa mengusut kasus penimbunan OilKita tersebut.
Pemeriksaan Stockpile Minyak Kita
Pokja Pangan Provinsi Sumut, yang sebelumnya terdiri dari Direktorat Perekonomian, Industri dan Jasa Perdagangan, Perwakilan Bank Indonesia Sumut dan Perwakilan KPPU Kanwil I dari Medan, diumumkan pada Senin (13/1/2023).
Dalam inspeksi mendadak ini, terungkap bahwa 75 ton minyak kita sengaja ditimbun oleh perusahaan.
Menteri Satgas Pangan Provinsi Sumut Naslindu Sirait menjelaskan saat sidak, perusahaan menghindari menjadi produsen MinyakKita.
Namun saat berjalan menuju gudang, kami menemukan ribuan dus MinyaKita yang tidak beredar di pasaran.
“Yargo awalnya menolak untuk mengakui bahwa mereka memproduksi atau mendistribusikan OilKita”
Namun setelah dilakukan pemeriksaan di gudang, OilKita ditemukan di gudang mereka,” ujarnya, Senin.
Dari hasil penggeledahan, diketahui bahwa Minyakita yang ditemukan di gudang tersebut diproduksi antara November hingga Desember 2022.
Perusahaan tidak segera mendistribusikan minyak yang didukung pemerintah dan telah menimbun selama ini.
MinyaKita diketahui sangat jarang ditemukan di Sumatera bagian utara.
“Setelah dilakukan investigasi lapangan terkait temuan tersebut, Pokja Pangan Provinsi Sumut menyerahkan temuan tersebut kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Perusahaan yang ditunjuk sebagai produsen dan distributor OilKita wajib mendistribusikan OilKita sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan terus memantau perdagangan minyak goreng,” katanya. (/Tribun Medan/Kontan.co.id)